-->

Review Program Peminatan Kurikulum K-13

PEMINATAN SMA/SMK
Menyusun program peminatan peserta didik. Menyelesaian berbagai kasus terkait pemilihan dan penetapan peserta didik. Mensupervisi pelaksanakan program peminatan peserta didik. Mengevaluasi program peminatan peserta didik. Menyusun program peminatan peserta didiik. Menyelesaikan berbagai kasus terkait pemilihan dan penetapan peserta didik. Mensupervisi pelaksanakan program peminatan peserta didik. Mengevaluasi program peminatan peserta.

Istilah penjurusan peserta didik tidak tertuang dalam Kurikulum 2013, istilah yang muncul adalah peminatan peserta didik. Peminatan peserta didik dapat diartikan (1) suatu  pembelajaran berbasis minat peserta didik sesuai kesempatan belajar yang ada dalam satuan pendidikan;  (2) suatu proses pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik pada kelompok mata pelajaran atau bidang kompetensi keahlian yang ditawarkan oleh satuan pendidikan; (3) suatu proses  pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik tentang peminatan kelompok mata pelajaran, mata pelajaran, bidang keahlian atau kompetensi keahlian yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang diselenggarakan pada satuan pendidikan; (4) dan suatu proses yang berkesinambungan untuk memfasilitasi peserta didik mencapai keberhasilan proses dan hasil belajar serta perkembangan optimal dalam  rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.

Dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan SMA/SMK, peserta didik diberikan mata pelajaran wajib yang ditempuh selama pendidikan yaitu kelompok mata pelajaran kelompok A dan kelompok B. Di samping itu, bagi peserta didik SMA diberi kesempatan untuk memilih peminatan akademik dan peserta didik SMK diberi kesempatan untuk memilih peminatan akademik dan vokasi yang di sebut peminatan kelompok mata pelajaran. Mata pelajaran terdiri dari mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan. Pada hakekatnya peminatan peserta didik antara SMA dan SMK terdapat perbedaan dan kesamaan.

Guru BK/Konselor diharapkan memberikan layanan informasi yang jelas dan detail berkaitan peminatan peserta didik yang diselenggarakan di satuan pendidikan, memberikan layanan konsultasi pemilihan dan penetapan, memberikan pendampingan, pengembangan dan penyaluran minat belajar sesuai dengan potensi atau kompetensi keahliannya dan kesempatan yang ada.

Secara umum peminatan peserta didik bertujuan untuk membantu peserta didik SMA/MA dan SMK menetapkan minat pilihan kelompok mata pelajaran dan pilihan mata pelajaran serta pendalaman mata pelajaran yang diikuti pada satuan pendidikan yang sedang ditempuh, pilihan karir dan/atau pilihan studi lanjutan sampai ke perguruan tinggi.

Dalam kaitannya dengan peminatan peserta didik dalam satuan pendidikan SMA, objek yang dimaksudkan adalah bidang peminatan matematika dan sains, sosial dan bahasa. Peserta didik dihadapkan kepada objek tersebut, dan diberi kesempatan untuk memilih sesuai dengan potensi yang dimiliki dan kesempatan yang ada.

Minat dipengaruhi oleh faktor dalam diri dan luar diri peserta didik. Komponen pokok yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik SMA dan SMK dapat meliputi prestasi belajar, prestasi non akademik, pernyataan minat peserta didik, perhatian orang tua dan diteksi potensi peserta didik.
Prestasi belajar merupakan cerminan potensi peserta didik, sehingga dapat dijadikan komponen pokok dalam pertimbangan pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik. Prestasi belajar dapat sebagai pertimbangan untuk pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik.

Data yang dapat diperoleh melalui teknik tes dapat dianalisisis dan dipergunakan dasar penetapan peminatan peserta didik. Penetapan peminatan peserta didik diperlukan berbagai data peserta didik dan orang tua yang mempunyai makna dan saling berkaitan dalam pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik. Data yang berkaitan dengan peminatan peserta didik dapat diperoleh dengan menggunakan teknik tes dan non tes. Data yang diperlukan untuk menetapkan peminatan peserta didik meliputi : Data prestasi belajar peserta didik dari sekolah sebelumnya (SMP/MTs) kelas VII, VIII, dan IX dicermati perkembangan dan jumlah nilai setiap mata pelajaran yang terkait dengan peminatan belajar.

Dalam penetapan peminatan perlu lebih mendasarkan pada data prestasi dan minat yang telah diperoleh dan ditambah hasil wawancara dan observasi.
Data diteksi potensi peserta didik melalui tes peminatan yang dilaksanakan di SMA/ SMK, akan diperoleh rekomendasi kecenderungan jenis peminatan peserta didik.

Memperhatikan data yang dapat diperoleh dalam proses peminatan peserta didik dan diagram tersebut, maka dapat disajikan penetapan peminatan peserta didik yang sesuai dengan kondisi dan  daya dukung masing-masing satuan pendidikan sebagai berikut.
Proses pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik melibatkan berbagai personal, meliputi peserta didik sebagai subjek belajar;  orang tua memberikan perhatian dan dukungan; guru BK/Konselor menelusuri dan mengorganisasikan serta menetapkan peminatan peserta didik dan menciptakan kondisi yang kondusif untuk pembelajaran yang mendidik, guru mata pelajaran melaksanakan pembelajaran; dan  kepala sekolah memberikan kebijakan penyelenggaraan pendidikan pada umumnya dan kuota kelompok  peminatan peserta didik yang diselenggarakan.

Layanan peminatan peserta didik baik di SMA maupun di SMK senantiasa melalui proses yang meliputi (1) layanan informasi tentang peminatan peserta didik (2) layanan pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik, (3) layanan pendampingan melalui pembelajaran yang mendidik dan layanan bimbingan dan konseling, (4) pengembangan potensi peserta didik melalui praktik lapangan dan magang dan pengembangan potensi peserta didik melalui penyaluran bakat dan minat akademik maupun non akademik. Sebagaimana yang telah diuraikan di atas tentang pengorganisasian dan kreteria penetapan peminatan peserta didik.

Keberhasilan belajar dan karir peserta didik dapat dipengaruhi oleh pemilihan dan penetapan peminatan secara tepat, pembinaan minat belajar melalui pembelajaran yang mendidik yang dilakukan oleh guru mata pelajaran dan layanan bimbingan dan  konseling yang dilakukan oleh guru BK/Konselor, serta penciptaan kondisi lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran yang diciptakan bersama oleh guru mata pelajaran bersama guru BK/Konselor.

Peminatan peserta didik dapat dimulai saat peserta didik mengenal objek dan diberikesempatan atau ada kesempatan untuk berbuat. Peminatan peserta didik sesuai dengan tingkat perkembangannya yang dapat berupa peminatan terhadap mata pelajaran, studi lanjut, keahlian, pekerjaan, jabatan, dan kehidupan keluarga. Peminatan kelompok mata pelajaran dan pilihan mata pelajaran dimulai sedini mungkin, yaitu sejak peserta didik menyadari bahwa dirinya berkesempatan memilih jenis sekolah dan/atau mata pelajaran dan/atau arah karir dan/atau studi lanjutan. Mata pelajaran wajib dan pilihan

Kurikulum dan berbagai mata pelajaran baik yang wajib maupun pilihan yang diikuti peserta didik, terutama berkenaan dengan pilihan arah minat kelompok mata pelajaran dan pilihan mata pelajaran, pendalaman mata pelajaran serta lintas mata pelajaran. Apabila pilihan dan keputusan tidak tepat, maka peserta didik yang bersangkutan perlu mengganti pilihan kelompok mata pelajaran dan pilihan mata pelajaran lain dan perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian pada diri peserta didik dan pihak-pihak yang berkepentingan. Guru BK/Konselor, Guru Mata Pelajaran, dan Guru Wali Kelas memonitor penampilan dan kegiatan peserta didik asuhnya secara keseluruhan dalam menjalani program pendidikan yang diikutinya, khususnya berkenaan dengan peminatan kelompok mata pelajaran dan pilihan mata pelajaran yang dipilihnya. Perkembangan dan berbagai permasalahan peserta didik perlu diantisipasi dan memperoleh pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat.

Calon peserta didik dan orang tua calon peserta didik diharapkan lebih aktif mencari informasi, mengisi formulir, menetapkan peminatannya, menyerahkan persyaratan pendaftaran calon peserta didik, peserta didik mengikuti seleksi dan bagi yang dinyatakan diterima dilanjutkan lapor diri sebagai peserta didik baru,  dan bagi yang tidak diterima dikembalikan kepada orang tua. Layanan peminatan bagi peserta didik baru SMA dan SMK  dapat dilaksanakan dengan menggunakan salah satu alternative  yang meliputi pemilihan dan penetapan pemilihan peminatan bersamaan dengan proses penerimaan peserta didik baru  atau  pada awal tahun pelajaran baru setelah calon peserta didik baru dinyatakan diterima sebagai peserta didik baru.

No comments