-->

Draft Kurikulum SKS SMA Terintregasi Mata Pelajaran K13

Proses penyusunan Kurikulum SMASTA MAYA ini telah dilakukan perbaikan yang merujuk pada Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknasdan PP dan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta buku Panduan Penyusunan KTSP yang dikeluarkan oleh Direktorat PSMA. Pada struktur kurikulum dalam dokumen ini memuat struktur SKS (Sistem Kredit Semester) dengan masa belajar 6 semester. Secara bertahap akan dikembangkan alternatif masa belajar 4 dan 5 semester.

Kurikulum SMASTA MAYA Kota Anda  seluruhnya sudah menggunakan Kurikulum 2013 untuk semua tingkatan. Dokumen KTSP terdiri atas dua buku dokumen, yaitu buku dokumen satu tentang Kurikulum SMASTA MAYA dan buku dokumen dua tentang Silabus dan RPP SMASTA MAYA . Kedua dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh sebagai kurikulum SMASTA MAYA . Kurikulum SMASTA MAYA yang disusun ini juga mengintegrasikan pendidikan lingkungan hidup, pada semua mata pelajaran kecuali Biologi. Isu lokal yang diangkat oleh kurikulum SMASTA MAYA adalah Keanekaragaman hayati di Kota Anda , sedangkan isu global mengenai pemanasan global yang berdampak kepada keberadaan keanekaragaman hayati di Kota Anda . Alasan pemilihan isu lokal dan isu global adalah dimilikinya potensi keanekaragaman hayati yang cukup tinggi di Kota Anda , sehingga memungkinkan hal ini digunakan sebagai sumber belajar pada semua mata pelajaran. Sedangkan upaya agar keanekaragaman hayati di sekolah tetap terjaga, maka pencegahan terhadap faktor pemicu bertambahnya pemanasan global harus diperjuangkan. Oleh karenanya pemanasan global digunakan sebagai isu global di SMASTA MAYA .

Kami berharap melalui kegiatan evaluasi kurikulum SMASTA MAYA pada tahun pelajaran ini, dapat dipergunakan untuk menyempurnakan Kurikulum SMASTA MAYA yang lebih baik, dan dapat berdampak kepada upaya peningkatan mutu pendidikan di SMASTA MAYA . Kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerjasamanya sehingga kegiatan penyempurnaan kurikulum dapat terlaksana dengan baik.

Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab termasuk sikap peduli dan berbudaya lingkungan. Sikap peduli merupakan karakter yang sangat penting ditumbuhkembangkan pada diri peserta didik melalui pembelajaran maupun pengembangan diri. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan (SKL ), Standar Isi (SI), Satndar Proses (SP) dan Standar Penialian, serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Kurikulum SMA Smasta maya ini memuat struktur Kurikulum 2013. Elemen perubahan mendasar pada kurikulum 2013 berfokus pada empat standar dari delapan SNP yaitu, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses,dan Standar Penilaian. Dengan demikian perubahan akan terjadi pada penyesuaian beban belajar, penguatan proses, pendalaman dan perluasan materi, penataan pola pikir dan tata kelola.  Perubahan tersebut, dilandasai dengan diterbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 (PP nomor 32/2013)  tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.  PP nomor 32/2013,   mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah agar  menyusun kurikulumnya  mengacu kepada peraturan menteri pendidkan dan kebudayaan  yang baru, antara lain; 1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan, 2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi, 3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, 3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian, 4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum.

Pendidikan yang dikembangkan di SMA Smasta maya berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang mencakup tiga domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus terintegrasi, serta dapat menggambarkan kesesuaian dan  kekhasan kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik

Pada Tahun Pelajaran 2015/2016 SMA Smasta maya memulai menerapkan SKS dengan mengacu kepada Permenedikbud Nomor 81A tentang Implementasi Kurikulum 2013. Adapun struktur SKS tersebut disampaikan pada BAB III dalam dokumen ini. Selanjutnya untuk memenuhi amanat sebagaimana telah disebutkan di atas, dan dalam upaya mencapai tujuan pendidikan nasional, serta tujuan pendidikan sekolah, maka SMASTA MAYA menyusun dokumen kurikulum ini sebagai kurikulum SMA Smasta maya.

Download : menggunakan email

No comments